Lokerkuh.my.id ~ PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau yang disingkat PT PP namun lebih populer dipanggil saja merupakan salah satu BUMN bergerak di bidang perencanaan dan konstruksi bangunan (real estate). Perusahaan ini berdiri tanggal 26 Agustus 1953 dengan nama NV Perumahan. Namanya berganti menjadi PN melalui Peraturan Pemerintah No 63 tahun 1960.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI no. 39 tahun 1971 statusnya berubah menjadi PT Pembangunan Perumahan. Sebagai suatu BUMN, mayoritas (51%) kepemilikan saham PP dipegang oleh Republik Indonesia dan sisanya (49%) karyawan manajemen PP. Bidang usaha utama BUMN ini adalah pelaksana konstruksi bangunan gedung sipil. Untuk mendukung pengembangan bisnis pada 2013, perusahaan telah melakukan beberapa aksi korporasi baik secara finansial maupun operasional.
PT Pembangunan Perumahan atau PP sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengembangan konstruksi memiliki beberapa kebijakan segi kualitas,lingkungan keselamtan dan kesehatan kerja (LK3) berlaku untuk semua daerah operasional baik di kantor pusat maupun cabang serta lapangan. Dalam melaksanakan aktivitasnya, Perusahaan berupaya agar aktivitas bisnis dilakukan tidak hanya memberikan keuntungan bagi Perseroan namun juga bermanfat masyarakat lingkungan sekitar, berharap kegiatan Bina Lingkungan merupakan sinergi antar BUMN ini dapat memajukan sektor pendidikan meningkatkan kualitas sarana prasarana umum Indonesia
PT Pembangunan Perumahan (Persero) pada bulan Juli tahun 2023 ini sedang membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi penting. Apabila anda memiliki passion dan keahlian yang sesuai, inilah kesempatan bergabung dengan tim profesional. Perusahaan mencari individu energik, berdedikasi, berkomitmen membantu perusahaan dalam mencapai visinya. Segera mendaftarkan diri tunjukkan bakat kemampuan anda. Dapatkan berkembang bersama prospek cerah. Jangan sampai ketinggalan segera Bersiaplah menjadi bagian dari berdedikasi berpengalaman. Adapun dibawah adalah jabatan tersedia peluang kali dibuka oleh pihak kualifikasi sebagai berikut.
Lowongan PT Pembangunan Perumahan Posisi :
Rekrutmen Financial Controller
Syarat Pencaker :
-Perform general cost accounting and other related duties in the accounting department
-Prepare periodic (monthly) balance sheets, income statements and profit and loss statements.
-Extensive knowledge of general financial accounting and cost accounting
-Familiar with tax application, Income Tax (PPh) & Value Added Tax (PPN)
Sangat penting bagi setiap individu yang sedang mencari pekerjaan untuk terus berusaha dan memperbaharui diri. Salah satu caranya adalah dengan mendaftar lowongan kerja sesuai keahlian minat. Tentunya apabila anda berminat terbaru PT Pembangunan Perumahan (Persero) pada bulan Juli 2023 diatas jangan lupa mempersiapkan menyediakan semua persyaratan dibutuhkan, seperti CV baik lengkap, surat lamaran, dokumen pendukung lainnya. Ini akan membantu Anda memperkuat posisi membuat terlihat lebih kompeten siap bekerja. Jangan ragu meminta bantuan atau saran dari teman profesional di bidangnya kurang yakin. Ingatlah bahwa kesempatan peluang menunjukkan kemampuan membuka jalan masa depan baik, telah silahkan mengirimkan lamaran dikirim melalui pendaftaran secara ONLINE ke alamat : https://recruitment.ptpp.co.id/frontend/jobs_vacancy . Pendaftaran paling lambat pada : Jumat, 28 Juli 2023
Alamat kontak perusahaan :
PT Pembangunan Perumahan (Persero)
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760 – Indonesia
Phone : (021) 840 3883 (hunting)
Fax : (021) 840 3936 & 840 3890
Perhatian ! :
-Mohon untuk selalu mengecek tgl EXPIRED lowongan ( lihat bag. bawah tata cara pendaftaran ) karena apabila lamaran melebihan tgl tersebut otomatis lamaran ditolak.
-Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.
baca juga : lowongan kerja PT United Tractors
0 comments:
Post a Comment